
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberlakukan skema pengurusan sertifikat untuk perseorangan atau perusahaan melalui loket-loket BPN.Menurut Menteri ATR/BPN, dengan mengurusi sendiri tidak ada perwakilan atau bahkan calo, system penerbitan sertifikat malah lebih mudah." Pertama, datang ke loket BPN, nantinya diberi barcode atau PIN. Apabila ketemu si A, si B, ya kita susah (mencarinya), " papar Ferry di Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4/2016).Ia menjelaskan, apabila...