Hai kawan!!!
Apakah anda sedang dalam masa credit kendaraan bermotor???
Apakah anda sedang dalam masa susah hingga belum dapat membayar cicilan???
Atau pas ada peristiwa di kehidupan anda hingga anda tidak berhasil bayar credit??? (tak tahu ortu, sanak, keluarga sakit, atau yg lain lain? )
Bila demikian, butuh kita kenali berbarengan sebagian kenyataan di bawah ini :
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 September 2013 mengatur kalau prasyarat uang muka/down payment (DP) kendaraan bermotor lewat bank minimum 25 % untuk kendaraan roda dua serta 30 % untuk kendaraan roda tiga atau lebih untuk maksud nonproduktif. Dan 20 % untuk kendaraan roda 3 atau lebih untuk kepentingan produktif.
Kementerian Keuangan sudah keluarkan ketentuan yang melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik dengan cara p4ksa kendaraan dari nasabah yang menunggak credit kendaraan. Hal semacam itu tertuang dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK. 010/2012 mengenai pendaftaran Fidusia untuk perusahaan pembiayaan yang di keluarkan tanggal 7 Oktober 2012.
Nah, ini yang penting, yakni mengenai Fidusia ….
Menurut Undang-Undang Nomer 42 Th. 1999, fidusia yaitu satu sistem mengalihkan hak punya atas satu benda dengan basic keyakinan, namun benda itu masih tetap dalam penguasaan pihak yang mengalihkan. Fidusia biasanya dimasukkan dalam kesepakatan credit kendaraan bermotor. Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia itu.
Jadi “sebenar”nya, tiap-tiap pihak leasing harus mendaftarkan tiap-tiap transaksi credit di depan notaris atas kesepakatan fedusia ini. Namun apa yg berlangsung? kita nyaris tak pernah mendengar kata “fedusia” ini, serta konsumen begitu asing sekali dengan kata ini. Jadi alur yg sesungguhnya adalah nasabah+pihak leasing+notaris bikin kesepakatan fedusia seperti pengertian diatas sebelum kendaraan ditangan konsumen.
Apa tujuannya??? jadi kesepakatan fidusia ini membuat perlindungan aset konsumen, leasing tak dapat dan merta menarik kendaraan yg tidak berhasil bayar lantaran dengan kesepakatan fedusia, alur yg semestinya berlangsung yaitu pihak leasing melaporkan ke pengadilan! Berarti, masalah Anda bakal disidangkan, serta pengadilan bakal keluarkan surat ketentuan untuk mengambil alih kendaraan Anda.
Dengan hal tersebut, kendaraan Anda bakal dilelang oleh pengadilan, serta uang hasil penjualan kendaraan lewat lelang itu bakal dipakai untuk membayar utang credit Anda ke perusahaan leasing, lantas uang sisanya bakal diberikan pada Anda.
Nah, mengapa pihak leasing tak bikin kesepakatan fidusia?? walau sebenarnya itu keharusan mereka???? selalu jelas saya hanya dapat beranggapan ini bakal merugikan pihak leasing!!! Bila leasing tak selekasnya menarik kendaraan konsumen (walau sebenarnya dilarang) jadi bakal makin banyak tunggakan, sedang kendaraan tersebut dapat segera dilelang oleh leasing tersebut tanpa ada perduli berapakah uang yg telah di keluarkan nasabah untuk mencicil!! ……… jadi pihak leasing dapat untung dobel, ya dari kendaraan seken yg di jual plus pembayaran angsuran konsumen. Kej4m??? ya sudah pasti kej4m!! namun tersebut yang berlangsung ….. mudah-mudahan beberapa pegawai serta owner leasing sadar itu!!!!! ohiiya, janganlah salah makna dahulu, karenanya ada artikel ini bukanlah bermakna nasabah bebas bayar angsuran, namun tetaplah dikerjakan secara hukum di pengadilan!!!
Jadi apa anjuran biker soak???? Bila kendaraan bakal ditarik leasing, mintalah surat kesepakatan fedusia (saya meyakini mereka tidak miliki) serta sebelumnya ada itu janganlah boleh bawa kendaraan anda!!! lantaran apa??? bila mereka membawa sepucuk surat fedusia (yg ternyata palsu) silahkan anda bawa ke hukum, pihak leasing bakal di denda minimum 1, 5 Milyard!!!
Bila ada pem4ksaan pengambilan kendaraan??? mari kita saksikan kutipan dari pihak kepolisian di bawah ini :
Aksi Leasing lewat Debt Collector/Mata lelang yang mengambil dengan cara p4ksa kendaraan di rumah, adalah tindak pid4na Pencurian. Bila pengambilan dikerjakan dijalan, adalah tindak pid4na Per4mp4san. So bagaimana hadapi debt collector/tukang tagihnya????
Bila beberapa penagih utang berupaya mer4mpas barang angsuran Anda, tolak serta pertahankan barang tetaplah di tangan Anda. Katakan pada mereka, aksi mer4mpas yang mereka kerjakan yaitu kej4h4tan. Mereka dapat dij3rat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, serta 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP terang dijelaskan, yang memiliki hak untuk lakukan eks3kusi yaitu pengadilan. Jadi, jika ingin mengambil jaminan, mesti membawa surat penetapan eks3kusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan pada mereka, kendaraan angsuran Anda umpamanya, yaitu punya Anda, sesuai sama STNK serta BPKB. Masalah ini yaitu masalah perdata, bukanlah pid4na. Masalah perdata dikerjakan melalui pengadilan perdata serta bukanlah melalui penagih utang. Itu penyebabnya, polisi juga dil4rang ikut serta dalam masalah perdata. Masalah ini jadi masalah pid4na bila beberapa penagih utang mer4mpas barang angsuran Anda, men3ror, atau meng4ni4ya Anda. Untuk menj3rat Anda ke ranah pid4na, biasanya perusahaan leasing, bank, atau koperasi bakal melaporkan Anda dengan tuduh4n pengg3lapan.
Bila beberapa penagih utang mer4mpas barang Anda, selekasnya ke kantor polisi serta laporkan kasusnya berbarengan beberapa saksi Anda. Aksi beberapa penagih utang ini dapat dijerat Pasal 368 serta Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, serta 4 junto Pasal 335.
Janganlah titipkan mobil atau barang jaminan lain pada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetaplah di tangan Anda hingga Anda melunasi atau ada ketentuan eks3kusi dari pengadilan. Berkonsultasi hukumlah pada Instansi Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen serta Pelaku Usaha, atau Tubuh Penyelesaian Sengketa Konsumen (source lmpbanyumas. wp. com)
Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 mengenai Pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari mulai sejak kesepakatan credit di tandatangani. Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan itu ter4nc4m dibekukan usahanya.
Tanyakan masalah fidusia ini pada leasing serta yakinkan kalau jaminan sudah didaftarkan. Menurut Ketentuan Kapolrni no 8 th. 2011, hanya satu pihak yang memiliki hak menarik kendaraan credit punya masalah yaitu kepolisian. Jadi, dengan artikel ini… mudah-mudahan anda sudah dapat terang bakal hak hak anda sebagai konsumen, janganlah ingin di pl0k0th0 pihak lain …..
demikianlah informasi ini mudah mudahan bermanfaat serta berguna silakan link serta share.
0 komentar:
Posting Komentar